Pernikahan merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk menempuh kehidupan rumah tangga yang harus disahkan dengan tata cara yang sah sesuai dengan agama yang diyakini dan aturan negara. Perjanjian terikat dimulai sejak akad nikah kedua belah pihak dan sejak itulah mereka mempunyai hak dan kewajiban yang tidak pernah dimiliki sebelumnya. Keharmonisan dan sikap pengertian adalah asas kehidupan keluarga yang Bahagia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL