Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Moral Anak Bangsa: Tergadai

21 Mei 2014   01:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 51 1

Sebuah negara demokrasi khususnya Indonesia dalam pemerintahannya memakai sistem pemerintah yang berdasarkan pada konstitusi. Ketika negara dalam penyelenggaraan pemerintah mengabaikan konstitusi berarti negara tersebut telah dinyatakan sebagai negara yang inkonstitusi. Inkonstitusi merupakan ketidak terlaksananya pasal di dalam konstitusi. Dimana salah satu pasal yang tersebut di atas adalah mengenai peminta-minta, yang dapat kita lihat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Perlu kita ingat bahwa pasal itu benar-benar ada dalam konstitusi Indonesia yang nyata adanya. Namun perlu kita cermati apakah dalam kenyataan sehari-hari pasal itu masih dapat dikatakan terlaksana sepenuhnya? Dengan kata lain pasal-pasal itu memang terealisasi tidak sekedar retorika negara. Sehingga untuk membuktikan pasal tersebut tentunya perlu kita melihat dalam kehidupan senyatanya terlebih dahulu untuk membuktikan realisasi pasal tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun