HAK ASASI MANUSIA, dimana seseorang yang hidup dalam suatu negara memiliki hak tertentu untuk menjalankan hidupnya. Setelah kewajiban rakyat telah terpenuhi, misalnya kewajiban menjadi warga negara yang resmi, maka seorang rakyat berhak atas hak asasi manusianya.Pemerintah wajib melindungi, menjaga hak setiap rakyat, pemerintah tidak bisa mengatur hak rakyat apalagi sampai menghilangkan hak rakyat. Yang di lakukan pemerintah untuk rakyat atas haknya adalah memberikan pelayanan yang sifatnya penting dalam aspek kehidupan, misalnya hak pendidikan, hak kewarganegaraan, hak hidup dll.