Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja). Mengapa demikian? karena karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut mereka bekerja untuk perusahaan. Perkembangan, dan kemajuan perusahaan tersebut tidak lain dan tidak bukan atas bantuan dan kerja keras tenaga kerja manusia (SDM) yang terlibat di perusahaan tersebut, sehingga sudah menjadi tanggungjawab perusahaan untuk dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan risiko yang akan terjadi, apalagi perusahaan pabrik dimana terdapat banyak sekali mesin, dan jika di pabrik industri yang mengandung banyak sekali bahan dan zat yang berbahaya.
KEMBALI KE ARTIKEL