Kalau mengatasnamakan hak setiap warga negara bahwa setiap WNI berhak untuk mencalonkan diri, dipilih dan memilih, atau mungkin meniru negara-negara asing yang memperbolehkan politik dinasti, itu namanya keblinger, dan irit mikir. Ingat, Indonesia bukan negara maju, sistem politik masih sangat membutuhkan pengecualian melalui peraturan-peraturan khusus yang dapat membatasi sekaligus mengarahkan sistem politik menjadi lebih
baik, meski itu hanya sementara.
KEMBALI KE ARTIKEL