Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Analisi Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Upah dengan Pandangan Ibnu Khaldun

10 Januari 2018   20:41 Diperbarui: 11 Januari 2018   23:01 6122 0
Apa yang berlaku dalam harga barang maka berlaku juga dalam upah pekerjaan, karena tidak ada perbedaan di antara keduanya. Ikut campur dalam penentuan harga barang, juga seperti ikut campur dalam penentuan upah kerja, karena terpadunya masing-masing dari keduanya dalam makna penjualannya, sebab dalam pasar barang terjadi penjualan harga, sedangkan di pasar kerja terjadi penjualan pemanfaatan (jasa).[1]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun