Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Jaga Diri, Jaga Aman: Membangun Kesadaran Remaja terhadap Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Nyata maupun Digital

24 Desember 2024   11:04 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:04 26 0
Kekerasan dan pelecehan seksual menjadi salah satu isu global yang semakin mengkhawatirkan. Menurut WHO kekerasan seksual merupakan semua perilaku yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh tindakan seksual atau tindakan lain yang diarahkan pada seksualitas seseorang secara paksa tanpa memandang status hubungan dengan korban. Koran kekerasan seksual dapat berasal dari kalangan anak anak maupun dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Dalam hal ini, individu yang duduk di bangku sekolah menengah pertama atau remaja awal masih termasuk dalam kategori anak-anak jika didasarkan pada Undang-Undang. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada tahun 2022 terdapat 21.241 orang anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia yang mana salah satunya korban kekerasan seksual dengan jumlah 9.588 korban. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun