Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktifitas PT. Rezky Utama Jaya yang kini berubah nama sebagai PT. Zhong Cheng Equipment. Masa aksi menilai bahwa aktifitas perusahaan melanggar Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang kaidah-kaidah pertambangan yang baik.