Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Sepak Terjang Mahkamah Konstitusi dalam Merawat Marwah Reformasi

5 Juli 2023   09:20 Diperbarui: 5 Juli 2023   09:38 514 5
Indonesia menganut sistem Negara Kesatuan atau lebih dikenal NKRI merupakan negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun