Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) adalah mencakup perbuatan yang luas, mulai dari perbuatan yang tidak dapat diterima secara sosial misalnya membuat masalah di sekolah hingga perbuatan yang mengarah kepada kriminalitas seperti perampokan, kekerasan, dan pembacokan. Menurut data dari UNICEF (United Nations Children's Fund) pada tahun 2016 kenakalan remaja di negara indonesia mencapai sekitar 50%.
KEMBALI KE ARTIKEL