Brunei Darussalam merupakan negara yang sejak awal kemerdekaannya telah menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Hingga sudah tak heran lagi bila Brunei ingin menerapkan aturan yang berpedoman pada syariat Islam, yang telah diberlakukansejak 1 Mei 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL