Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan di masa pandemi ini untuk melaksanakan kegaiatan secara daring tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).Â
KEMBALI KE ARTIKEL