Pada awal perkembangan bank syariah mulanya dibangun pada tahun 1940, namun secara kelembagaan dibentuk pada tahun 1960-an. Munculnya bank syariah secara hukum melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dalam pasal 6 huruf m, namun didalam penjelasannya tidak terdapat istilah Bank Syariah. Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (3) hanya ada kalimat bank Umum, begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 6 ayat (2) hanya menjelaskan tentang Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil.
KEMBALI KE ARTIKEL