Setiap manusia dilahirkan dengan hak yang sama yang wajib dilindungi oleh hukum dan setiap orang. Hak inilah yang disebut hak asasi manusia (HAM), yang menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdiri dari hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak dan hak wanita. Tapi kenapa di Indonesia atau di negara lain sekalipun masih menjalankan sistem hukuman mati? Begini saja contohnya Peristiwa Pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali. Peristiwa itu memakan 202 JIWA MENINGGAL dan ratusan orang lainnya terluka, dan dari kejadian tersebut ketiga pelaku yakni, Amrozi, Ali Gufron atau kerap disebut Mukhlas, dan Imam divonis hukuman mati pada 2 Oktober 2003.Â
KEMBALI KE ARTIKEL