Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mentiadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Perihal tersebut menimbang masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Keputusan tersebut tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL