Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyesal pernah menulis perihal "Advokat Koruptor" di akun Twitternya beberapa waktu lalu. Karena itu melalui media, Denny menyatakan maafnya kepada para Advokat, terutama yang menurutnya masih bersih dalam mengemban tugasnya. Dimuat tribunnews.com
"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi, bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut. Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahfahaman tersebut," kata Denny dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Senin (27/8/2012).
Twitter atau jejaring sosial facebook "bukti" yang dapat menyeret seseorang ke ranah hukum. Undang-undang ITE bisa menjerat. Jadi... kenapa bisa ngoceh di jejaring sosial. Ah hanya karena "disuruh" menulis perasaan, aktivitas dan apa yang dipikirkan saat itu yang disebut "STATUS" atau MENTION".
Saya kira, untuk setingkat pejabat negara, bicara tentu dengan pertimbangan masak-masak. Istilah Sundah mah "Diheumheum dibeuweung" dulu, pertimbangkan terlebih dahulu sebelum diucapkan. Sementara menulis status adalah spontan!!!
Jadi lebih baik pejabat negara gak usah "main-main" dengan jejaring sosial seperti rakyat awam seperti ane