Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dua Pajabat Pemkab Aceh Tersandung Kasus Kode Etik ASN

3 Januari 2025   21:38 Diperbarui: 3 Januari 2025   21:37 18 0
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, selaku pembina Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat dari jabatannya, lantaran diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun