Dalam bab muamalah, dikenal, istilah syirkah sebagai bagian dari transaksi jual beli dan kerja sama. Hukum syirkah dalam Islam adalah mubah,sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud berikut yang artinya: "Di antara dua orang yang berserikat ada allah subhanahu wa ta'ala sebagai pihak ketiga, selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya." Secara bahasa syirkah memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu perkongsian, persekutuan, profit sharing, atau kerja sama. Sedangkan secara istilah, syirkah adalah izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, tetapi masing-masing memiliki hak penggunaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL