Budaya yang berkembang dalam masyarakat masih menganggap kaum perempuan tidak layak dan tidak patut untuk berada di sektor publik. Pada hakikatnya setiap manusia baik perempuan maupun laki-laki memilik hak yang sama di mata hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, kedudukan, jenis kelamin, dan golongan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (1).
KEMBALI KE ARTIKEL