Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

3 Desember 2023   22:21 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:18 151 1
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Nama : Ailsa Damara Putri
Nim : 212111089

* Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Faktor-faktor yang mempengaruhi
efektivitas hukum itu ada empat yaitu,
1. Kaidah Hukum : kaidah hukum merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kukuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang pemberlakuaannya merupaka paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu.
2. penegak hukum : Penegak hukum adalah orang yang berusaha dan mewujudan ide-ide, dalam arti sebenarnya adalah seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. sarana fasilitas : Sarana atau fasilitas sangat penting untuk mengektifkan suatu aturan tertentu. Pengertian dari sarana merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat yang mencapai maksud atau tujuan.
4. warga masyarakat : Faktor terakhir yang mengektivitaskan suatu peraturan adalah warga masyarakat yang dimaksudkan disini adalah kesadarannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang kerap disebut sebagai derajat kepatuhan, dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyaraka terhadap hukum merupakan suatu indikator yang berfungsi untuk hukum yang diterapkan tersebut.

Karakter Penegak hukum yang efektif:
1. Integritas : Penegak hukum yang memiliki integritas tinggi cenderung lebih dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas memastikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.
2. Profesionalisme : Profesionalisme mencakup kompetensi, etika kerja, dan perilaku yang sesuai standar. Penegak hukum yang profesional mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak asasi manusia.
3. Keterbukaan dan Transparansi : Penegak hukum yang transparan dalam tindakan mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan tentang proses hukum dan keputusan-keputusan yang diambil penting untuk mendukung integritas sistem hukum.

* Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk UMKM :

Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat, namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia selalu berkurang, dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu usaha masyarakat adalah dengan membuka usaha sendiri. Bisnis menawarkan produk yang berbeda untuk memikat konsumen agar membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.

Di dalam Islam kegiatan pelaksanaan UMKM tersebut disebut juga dengan kegiatan bermuamalah. Bermuamalah itu sendiri memiliki arti bahwa suatu aktivitas yang telah dilakukan oleh seseorang dengan beberapa orang lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Dalam ajaran Islam terhadap fiqh muamalah yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam itu sendiri dengan adanya konsep berbisnis dalam Islam harus adanya landasan nilai-nilai dan etika yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan.

Selain itu dalam kerangka acuan Islam, barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian, maupun spiritual. keindahan, dan menimbulkan kemaslahatan untuk umat, baik secara material. Selain itu, mayoritas penduduk di Indonesia merupakan masyarakat yang beragama muslim dimana tentunya dalam memilih suatu produk haruslah memperhatikan halal dan haramnya serta memperhatikan kemaslahatannya. Untuk mencapai kemaslahatan tersebut produsen juga harus memberikan informasi yang benar adanya dan jujur dengan menuliskan keterangan-keterangan yang diperlukan pada label produk sehingga tidak menyesatkan konsumen.

Dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dijelaskan bahwa "setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label". Jika kebenaran ini dibuktikan tidak hanya dari bahan mentahnya, tetapi juga dari pengolahannya. Para pelaku bisnis memasang label pada setiap produknya yang memberikan informasi lengkap tentang produk tersebut.

* Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan Kritik progresif hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia yaitu bahwa penegak hukum progresif  aparat penegak hukum HAM  diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang dimaysarakat. Para hakim harus menjadi bagian dari perubahan dan tidak menjadi staf sistem hukum para hakim diharapkan berani mendorong sekat sekat yang dibagun dengan ideologi penindas keadilan sosial. Berkembangnya legal pluralisme dalam masyrakat indonesia diharapkan masyarakat akan lebih merasa terlindungi,terayomi dan merasa disejahterakan. Karena pada dasarnya hukum memikirkan kesejahteraan masyarakat. Berkembangnya progresif law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan dengantidak membedakan agama , suku, ras, budaya.

* Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

1. Law and social control : Hukum bukan saja sebagai aturan tetapi juga sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat. Opini saya yaitu bahwa hukum memang benar adalah suatu aturan. Dengan hukum juga masyarakat akan lebih aman dalam beraktivitas dan dapat mendorong keadilan bagi masyarakat. Tetapi suatu hukum di buat harus dengan cara adil tanpa memberatkan salah satunya.
2. Law as tool of engeenering : Hukum adalah alat untuk merancang perubahan sosial. Opini saya terhadap hukum dapat digunakan untuk membawa hukum ke era yang modern tetapi dalam kemodernan ini hukum juga harus bersifat adil dan konsisten sesuai apa yang telah di buat dan di tetapkan sesuai dengan bagian masyarakatnya.
3. Socio-legal studies : Hukum yang menitik beratkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Opini saya yaitu hukum ini membawa dampak yang baik yaitu bagaimana pemahaman masyarakat terhadap apa saja cara hukum untuk memutuskan suatu perkara dan bagaimana sifat hukum guna untuk mendorong dan mencerminkan norma dalam masyarakat.
4. Legal pluralisme : Dimana hukum berjalan pada satu masyarakat atau negara. Opini saya yaitu dalam suatu hukum memiliki keberagaman sumber hukum dimana sumber hukum ini berjalan sesuai kasus yang sedang di selesaikan. Contoh dari sumber hukum tersebut yaitu hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum nasional, hukum lokal, hukum hak asasi manusia dan lain sebagainya.

* Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum?

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum saya mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat, Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum, Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum, Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat, Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang dengan sendirinya, melainkan penggiat Sosiologi Hukum juga harus terus menggali dan mengembangkan berbagai sumber yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun