Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengelompokan Akad Sesuai Penggunaannya

8 Juni 2021   19:41 Diperbarui: 9 Juni 2021   08:54 144 1
Dalam islam, akad merupakan salah satu syarat yang menyatakan bahwa transaksi yang kita lakukan telah sah. Dengan dilakukannya akad, maka telah sah suatu barang/hal berpindah kepemilikannya. Menurut Al-Qamus Al-Muhith dan Lisan Al-Arab, pengertian akad secara bahasa adalah ikatan. Sedangkan secara hakiki dapat diartikan juga sebagai ikatan dari komunikasi antar dua orang. Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian akad secara istilah adalah ijab qabul yang dilakukan sesuai ketentuan syariah antar dua orang. Akad dibagi menjadi 13 macam, yaitu akad wadi'ah, akad mudharabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad musyarakah, akad ijarah, akad ijarah muttahiyah bit tamlik, akad kafalah, akad wakalah, akad hiwalah, akad rahn, dan akad jualah. Akad-akad tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam penggunaannya. Berikut pengelompokan akad sesuai penggunaanya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun