Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan sistem hukum yang berlaku di dalam suatu negara yang mengatur perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang, dengan disertai sanksi pidana yang bersifat memberi penderitaan bagi si pelanggar. Menggunakan sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan memiliki fungsi umum yaitu melindungi kepentingan hukum Masyarakat dari perbuatan kejahatan sedangkan disisi pelaku dapat berfungsi untuk mencegah pelaku kejahatan melakukan kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL