Keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi seperti Bali, NTT, Papua, dan Sulawesi Utara, yang merupakan salah satu peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah catat berlapis-lapis.
KEMBALI KE ARTIKEL