Pilkada atau pemilihan kepala daerah beserta wakil kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur merupakan rezim pemilu semenjak berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada ini dilakukan secara lanmgsung oleh masyarakat setempat yang telah memenuhi syarat. Pilkada sendiri memiliki tujuan untuk terciptanya efektifitas dan efesiensi, dan juga jika dilaksanakan secara bersamaan tentu saja dapat menghemat anggaran. Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL