Sejak dulu, fenomena menikah muda telah marak terjadi di masyarakat, bagi perempuan yang telah
akil baligh (berakal dan cukup umur) maka telah dianggap dewasa dan siap untuk menikah. Akan tetapi, benarkah menikah suatu kewajiban yang jika tidak segera dilaksanakan akan membuat malu keluarga?
KEMBALI KE ARTIKEL