Ada yang berbeda dalam sidang lanjutan
judicial review pasal-pasal kesusilaan KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (07/11/16) silam. Ketika Dr. Bagus Riyono, ahli yang diajukan oleh Yayasan Peduli Sahabat, tengah menyampaikan pandangannya, ia mendapatkan interupsi dari Ketua Majelis Hakim MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
KEMBALI KE ARTIKEL