Sidang
judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Oktober 2016, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang kali ini, Komnas Perempuan selaku Pihak Terkait menghadirkan Dr. Lucky Endrawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai Ahli.
KEMBALI KE ARTIKEL