Ada yang tak biasa pada lanjutan sidang
judicial review tiga pasal kesusilaan dalam KUHP pada hari Rabu, 26 Oktober 2016 silam, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Persidangan yang biasanya berlangsung khidmat tanpa gangguan kali ini harus ternoda karena sikap ahli dan kuasa hukum pihak terkait yang membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersinggung.
KEMBALI KE ARTIKEL