Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Komnas Perempuan Khawatir Pernikahan yang Tidak Tercatat Akan Dianggap Sebagai Perzinaan

26 Desember 2016   10:05 Diperbarui: 26 Desember 2016   10:12 116 2
Sidang judicial review pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP kembali dilanjutkan pada hari Jum’at, 7 Oktober 2016, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Salah satu pihak terkait, yaitu Komnas Perempuan, menghadirkan Kemala Chandrakirana sebagai ahli untuk menyampaikan pandangannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun