Setiap tahunnya, bangsa Indonesia memperingati Perayaan Hari Ibu (PHI) pada tanggal 22 Desember. Tanggal 22 Desember ditetapkan berdasarkan Dekrit Presiden Soekarno no 316 tahun 1959, dimana tanggal 22 Desember tersebut  merujuk kepada Kongres Perempuan Indonesia pertama kali di Jogjakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL