Sidang
judicial review pasal 284, 285 dan 292 KUHP kembali dilanjutkan pada Selasa (04/10) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Anwar Usman ini, Dra. Mursyidah Thahir, M.A., menyampaikan pandangannya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
KEMBALI KE ARTIKEL