Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Guru Besar Unpad: Buat Apa Indonesia Tanpa Keindonesiaan?

2 November 2016   13:20 Diperbarui: 2 November 2016   13:24 109 0
Sebelumnya, Atip pernah menjelaskan dukungannya terhadapĀ judicial review atas tiga pasal kesusilaan KUHP di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Agustus 2016 silam. Saat itu Atip menegaskan bahwa HAM harus dipraktikkan secara partikular. Hal yang sama ditegaskannya kembali di hadapan peserta seminar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun