Sebelumnya, Atip pernah menjelaskan dukungannya terhadap
Ā judicial review atas tiga pasal kesusilaan KUHP di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Agustus 2016 silam. Saat itu Atip menegaskan bahwa HAM harus dipraktikkan secara partikular. Hal yang sama ditegaskannya kembali di hadapan peserta seminar.
KEMBALI KE ARTIKEL