Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pakar Hukum: Negara Berkewajiban Mengindahkan Kesusilaan Masyarakat

1 November 2016   11:29 Diperbarui: 1 November 2016   11:35 57 0
Dr. Neng Djubaedah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), turut menyampaikan pemikirannya dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09). Seminar yang digagas oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia ini diselenggarakan untuk membahas perjuangan judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun