Pimpinan Komisi II DPR RI, Drs. Almuzzammil Yusuf,
M.Si., memberi apresiasi terhadap usaha
judicial review yang diprakarsai oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Kebangsaan “
Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09).
KEMBALI KE ARTIKEL