Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler dan tidak menggunakan prinsip yang sama dengan yang digunakan di Barat. Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan
judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan KUHP pada Kamis (22/09) silam di Gedung MK, Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL