Sidang
judicial review untuk pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP kembali dilanjutkan pada Selasa (30/08) siang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan kelompok-kelompok yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, yaitu Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
KEMBALI KE ARTIKEL