Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk perzinaan mesti dilarang. Hal tersebut disampaikannya ke hadapan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/08), ketika hadir sebagai ahli dalam sidang
judicial review terhadap beberapa pasal kesusilaan KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL