Hukum internasional adalah instrumen utama yang mengatur hubungan antarnegara di dunia. Sebagai sistem hukum yang dirancang untuk menciptakan ketertiban global, hukum internasional berfungsi untuk mencegah konflik, mempromosikan perdamaian, serta mengatur berbagai aspek seperti perdagangan, lingkungan, hingga hak asasi manusia. Namun, di era geopolitik modern yang sarat dengan persaingan kekuatan besar dan perubahan dinamika global, hukum internasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL