RM pertama kali ditangkap setelah terciduk membeli barang di sebuah bengkel dengan uang palsu, yang kemudian membawa pada penangkapan R dan FM. RM mengaku mendapatkan uang palsu dari R, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan FM pada hari yang sama (9/11), seperti yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu (11/11), polisi menangkap Sarwo Gangsar tepatnya di Desa pekiringan alit, kecamatan kajen, kabupaten pekolangan. Mantan Kades Kwasen ini mengakui mengenal FM dan memberikan uang palsu untuk diedarkan. Selain itu, penyelidik juga menemukan sejumlah uang palsu dirumah mantan kades tersebut. Setelah penangkapan Sarwo, Polres Pekalongan telah menyita beberapa lembar uang palsu, baik yang sudah terpotong maupun yang masih utuh, dengan pecahan Rp 100.000.
Dengan itu mereka akan dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang bersamaan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.