Syari'at Islam terdiri dari petunjuk dan larangan, sehingga seorang muslim wajib untuk menghindari apa yang dilarang oleh Allah. Dalam konteks muamalah, setiap muslim memiliki hak untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka. Walaupun demikian, Allah SWT telah menetapkan pedoman tertentu yang harus diikuti dalam kegiatan ekonomi, sehingga pelanggaran terhadap panduan tersebut dapat mengakibatkan aktivitas ekonomi yang dilakukan menjadi batal.
KEMBALI KE ARTIKEL