Melansir web International Monetary Fund (IMF), Special Drawing Rights (SDR) merupakan instrumen keuangan berupa aset cadangan internasional. Hal ini berfungsi untuk melengkapi cadangan devisa negara anggota. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia menyatakan bahwa tujuan SDR didasari kondisi perekonomian negara. Maka pada Agustus 2021 pasca pandemi COVID-19, IMF meningkatkan alokasi SDR untuk didistribusikan sesuai kuota negara masing-masing. Saat itu, IMF berhasil mengumpulkan SDR 660,7 miliar yang kemudian digunakan untuk memulihkan perekonomian dari krisis akibat pandemi. Alokasi dana sebesar SDR 456 miliar tersebut terbuka untuk 190 anggota Departemen Hak Penarikan Khusus IMF, dengan salah satunya adalah Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL