Prinsip Special and Differential (SDT) World Trade Organization (WTO) secara teori dibentuk untuk mencapai kesejahteraan bagi negara berkembang. Instrumen pembeda ini sesuai dengan konsep keadilan John Rawls bertajuk "justice as fairness". Namun, beberapa metode yang dirancang dalam implementasinya belum berhasil memberi dampak signifikan dalam membantu negara berkembang mencapai keadilan. Bahkan, prinsip ini telah dinilai tidak memiliki perlakuan yang adil dalam tatanan ekonomi global. Tujuan SDT untuk melindungi kepentingan negara terbelakang belum dapat tercapai terutama dengan adanya berbagai gugatan dari negara maju pada WTO ketika prinsip ini diterapkan, termasuk di Indonesia. Maka apakah prinsip ini dapat menjadi alat pembantu negara berkembang, atau masih merupakan alat monopoli negara maju?
KEMBALI KE ARTIKEL