Hambatan non tarif merupakan pembatasan perdagangan internasional menggunakan instrumen selain tarif seperti pajak, kuota, atau embargo. Hal ini umumnya diatur dalam perjanjian perdagangan multilateral General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) juga pada UU Nomor 7 tahun 1994. Salah satu pokok pembahasannya adalah kewajiban negara anggota untuk sebisa mungkin mengurangi hambatan non-tarif dalam perdagangannya. Meskipun telah bergabung, Indonesia masih menerima dampak dari hambatan ini dari salah satu pasar terbesarnya, Uni Eropa. Maka bagaimanakah strategi kedua negara dalam menghadapi dinamika tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL