Pengesahan RUU Ibu Kota Negara yang dilaksanakan pada 18 Januari 2022 menuai sejumlah perdebatan. Beberapa urgensi yang dimajukan diantaranya mengenai perluasan potensi pertumbuhan ekonomi dan perwujudan simbol identitas bangsa. Namun, visi tersebut tidak selaras dengan usaha pemerintah yang sejauh ini difokuskan pada persoalan administrasi. Bahkan jika berbicara soal pembangunan identitas green energy sebagai transformasi ekonomi, realokasi IKN memiliki dampak yang sebaliknya. Dimana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan perkiraan dampak memperparahnya kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur. Maka sebenarnya, masa depan bagaimana yang ingin dibentuk melalui Ibu Kota Nusantara?
KEMBALI KE ARTIKEL