Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) Resmi mengundurkn diri dari Jabatan Khusus Presiden

7 Desember 2024   16:08 Diperbarui: 7 Desember 2024   16:38 82 0
Gus Miftah menjadi sorotan publik setelah dalam acara Magelang Bersholawat ia melontarkan candaan kasar kepada Sunhaji. Ucapannya, yang dinilai menghina, terekam dalam video dan viral di media sosial. Hal ini memicu kritik luas, terutama karena Gus Miftah merupakan Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Beragama

Gus Miftah segera meminta maaf secara langsung kepada Sunhaji dan memberikan bantuan modal usaha. Sunhaji menerima permintaan maaf tersebut dengan baik. Langkah ini dipuji sebagai upaya penyelesaian konflik secara damai

Setelah tekanan publik
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) resmi mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, kemarin Jumat (6/12/2024).
Dalam keterangannya, ia mengatakan pengunduran dirinya tidak berdasarkan tekanan dari pihak lain, melainkan keputusan dirinya sendiri.

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam... Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Miftah, mengutip CNN Indonesia.
Miftah menegaskan keputusan ini diambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini, dia ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, ternyata tidak akan mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 8 Perpres itu, penasihat khusus tidak dapat uang pensiun jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 Perpres.

Adapun, sesuai Pasal 6, Utusan Khusus Presiden mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan menteri.

Sejak viralnya video Miftah menghina pedagang es teh, banyak netizen yang menolak keras dirinya menjabat sebagai utusan presiden. Netizen bahkan menyatakan tidak rela jika APBN dipakai untuk menggaji Miftah.

"Enggak ada pantas-pantasnya manusia yang merendahkan martabat kemanusiaan yang liyan dititipi kekuasaan tertinggi buat ngurusi isu toleransi. Digaji mahal pakai APBN, menghinakan rakyat yang menggaji.
Gus Miftah mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab atas tindakan yang telah mencederai kepercayaan masyarakat. Istana juga menghormati keputusan ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama bagi figur publik. Respon Gus Miftah, meski sempat kontroversial, menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun