Ruang lingkup pengawasan dan evaluasi pendidikan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan sekolah. Menurut Bafadal, supervisi pendidikan meliputi kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan, humas, dan ketatausahaan. Dalam pendidikan, terdapat tiga unsur pokok yang saling berkaitan: personal, material, dan operasional. Unsur personal mencakup supervisi terhadap kepala sekolah, pegawai tata usaha, guru, dan siswa, dengan fokus pada berbagai aspek seperti kepemimpinan, administrasi, persiapan mengajar, dan kerjasama antara semua pihak terkait.Unsur material melibatkan supervisi terhadap ketersediaan dan pemeliharaan fasilitas fisik seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang praktek. Penggunaan buku teks dan alat-alat kesenian juga termasuk dalam pengawasan ini. Unsur operasional mencakup teknik edukatif dan administrasi, seperti kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, dan kegiatan ekstra kurikuler. Selain itu, koordinasi dan kerjasama antara sekolah, keluarga, masyarakat, sekolah lain, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, dan instansi pemerintah juga menjadi bagian penting dari supervisi operasional ini.
KEMBALI KE ARTIKEL