Pandemi virus corona (
COVID-19) di Indonesia memberikan sejumlah dampak pada sejumlah sektor, khususnya pada bidang pendidikan. Semenjak pandemi
COVID-19 pemerintah menghentikan kegiatan belajar-mengajar tatap muka di sekolah. Pada akhirnya anak-anak harus melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan PJJ ini membuat belajar yang sebelumnya bertahap muka dilakukan melalui daring atau
Ā online. Dalam surat edaran No 4 tahun 2020, Mendikbud, Nadiem Makarim menyebutkan belajar dari rumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna untuk siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL