Pada 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini diambil setelah proses rekapitulasi suara selesai, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024. Pelantikan berlangsung di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, (20/10/2024) dihadiri para pejabat penting dan perwakilan luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL