Berakhirnya masa Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024 Februari kemarin, mengundang banyak persepsi serta putusan kepada perhatian publik. Kubu paslon 01 dan 03, menggugat beberapa gugatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili seadil-adilnya permasalahan yang sudah muncul sebelum Pilpres ini dimulai.
KEMBALI KE ARTIKEL