Kudus- Pemerintah Pusat mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pengendalian kasus covid-19 yang kian masiv penyebarannya. Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 yang diperpanjang hingga saat ini (12/11/2021), dengan banyak perubahan di dalamnya termasuk perubahan menjadi PPKM Level 1-4.
KEMBALI KE ARTIKEL